Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah belum memastikan program pengurangan anggaran subsidi bahan bakar minyak. Namun, saat ini, pemerintah sudah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Harga Jual Eceran BBM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Legowo mengatakan, peraturan presiden itu sudah berada di Sekretaris Kabinet. "Semua menteri sudah memberikan tanda tangannya. Mudah-mudahan segera," katanya, Jumat (27/1).
Evita mengatakan, program pengurangan subsidi BBM akan berlaku per April 2012 mendatang. Namun, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang akan dilakukan.
Sejauh ini, pemerintah menyiapkan tiga opsi program pengurangan anggaran subsidi BBM. Opsi pertama melalui pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian, konversi BBM ke Bahan Bakar gas. Serta terakhir dengan langkah menaikkan harga BBM Bersubsidi.
Menurut Evita, pemerintah terus mendorong PT Pertamina untuk terus menyiapkan infrastruktur terutama menyangkut pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). "Jadi April mulai, nanti kami lihat mana saja mana yang lebih siap," kata Evita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













