kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan beleid jerat pemilik korporasi


Senin, 23 Januari 2017 / 06:15 WIB
Pemerintah siapkan beleid jerat pemilik korporasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah, sepertinya, semakin serius untuk menelisik praktik-praktik pencucian uang dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kini, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden yang salah satunya akan mewajibkan nama beneficial owner atau pengendali utama perusahaan tercantum dalam akta pendaftaran perusahaan.

Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Salman mengatakan, calon beleid ini menjadi tindaklanjut atas rekomendasi Financial Action Task Force yang menyatakan bahwa untuk memerangi praktek pencucian uang dan pendanaan teroris, akses informasi terhadap beneficial owner harus diperbaiki.

Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Selama ini, kewajiban pencantuman ini belum ada. Perlu dicatat, pemilik sebenarnya perusahaan belum tentu yang tertera di AD/ART atau akta di mana ada direktur komisaris dan lain- lain, bisa saja di belakang layar masih ada pemilik sebenarnya. Makanya, ini untuk memperjelas," katanya kepada KONTAN pekan lalu.

Menurut Salman, saat ini pembahasan rancangan beleid tentang kewajiban pencantuman beneficial owner dalam akta pendaftaran perusahaan masih dibahas tahap awal di kementerian dan lembaga terkait.

Selesai tahun ini Tapi, Salman bilang, pembahasan rancangan peraturan presiden itu ditargetkan selesai tahun ini.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, rencananya rancangan aturan ini juga akan mewajibkan perusahaan untuk melaporkan dan nama pemegang saham secara berkala. "Ini untuk monitoring," katanya.

Salman berharap, dengan beleid ini, kejahatan korporasi juga bisa menjerat beneficial owner secara hukum.

Pengamat Hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril bilang, bila diterbitkan, aturan ini akan semakin melengkapi aturan penegakan hukum bagi korporasi dan jaringannya. "Semakin memudahkan penegakan hukum yang melibatkan korporasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×