kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera tuntaskan 2002 sengketa tanah


Rabu, 25 Juli 2012 / 20:38 WIB
ILUSTRASI. Pergerakan saham?Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk segera menuntaskan setumpuk kasus sengketa tanah. Tahun ini setidaknya ada 2002 kasus sengketa tanah yang segera dituntaskan.

"Tahun ini ada 8307 kasus di Indonesia. Sudah diselesaikan mencapai 4.305 kasus . Kemudian ada 2002 kasus untuk segera diselesaikan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kejagung, Rabu (25/7).

SBY menekankan penyelesaian pada kasus-kasus sengketa tanah yang menonjol. Setidaknya ada tiga kasus sengketa tanah yang menonjol yakni sengketa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dengan masyarakat setempat di Sumatera Utara, Mesuji-Lampung, dan PTPN VII Cinta Manis di Sumatera Selatan.

Sebagai langkah awalnya, SBY menginstruksikan untuk pembentukan tim terpadu yang dimotori oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). "Bikin tim terpadu, selesaikan dengan baik, semangatnya jangan meminggirkan masyarakat, justru libatkan mereka," katanya.

SBY mendorong kepada para pejabat di baik di daerah dan pusat, serta penegak hukum untuk bersikap responsif atas kerisauan masyarakat. Melakukan pencegahan merupakan hal yang penting untuk menghindari ekses yang tidak baik. Selain itu, SBY juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan seperti perusakan dan penjarahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian.

Sengketa tanah ini menjadi perhatian langsung SBY. Pasalnya dirinya hampir saban pekan menerima pesan singkat yang mengadu perihal kasus ini. "Dari jumlah tersebut, 10-15 persen aduan atau informasi adalah mengenai lahan atau tuntutan berkaitan dengan lahan," ujarnya.

Sengketa tanah ini rupanya tidak terlepas dari adanya oknum pejabat BPN yang melakukan pemerasan atau meminta suap. Kemudian menyangkut sertifikat ganda, dan mengadu menyangkut putusan pengadilan. "Saya pesan ke BPN, kalau ada putusan pengadilan yang beda, terus dicarikan solusinya sampai ketemu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×