kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera revisi aturan rendah karbon


Kamis, 26 Oktober 2017 / 07:54 WIB
Pemerintah segera revisi aturan rendah karbon


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk peraturan presiden tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) sebagai penguat Perpres No.61 Tahun 2011. Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon mulai diimplementasikan sebagai upaya mencapai target Indonesia Hijau 2030.

Selain itu, Indonesia juga masih dalam proses pemenuhan target penurunan emisi 26% pada 2020.

Menteri Perencanaan pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas , Bambang Brodjonegoro melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan memutuskan akan melakukan revisi dengan penguatan peraturan tersebut melalui peraturan presiden baru tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon.

Menurut Bambang, Perpres ini diperlukan untuk menangkal dampak dari rumah kaca. "Peraturan ini lebih berat ke lingkungan hidup," tegas Bambang.


Perpres No.61 tahun 2011 dianggap hanya mengangkat satu sisi, yakni pembangunan. Sementara perpres yang baru akan menginternalisasi lingkungan, serta mendorong proses adaptasi dan mitigasi dalam rangka pembangunan nasional.

Tjatur Sapto Edy, Anggota Komisi VII DPR RI berpendapat konsep rencana pembangunan yang baru ini dimasukkan dalam target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.

Rencana Pembangunan Rendah Karbon ini memang sudah masuk dalam kegiatan yang dianggarkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN). 470 miliar rupiah dianggarkan untuk pelaksanaan tahun depan.

"Selain itu, kita juga mendapat dukungan dari beberapa negara sahabat yang berkomitmen mendesain pembangunan rendah karbon," ujar Bambang.

Pada pelaksanaan program tahun pertama, Bappenas akan menjalankan program pembangunan yang berbasis lahan dan melakukan deforestasi serta membuat target baru terkait energi. Hal yang tidak kalah penting adalah adaptasi terhadap perubahan pola pembangunan tersebut yang dapat membantu pengurangan emisi.

Target penurunan emisi yang sedang dikejar pemerintah adalah 26% pada 2020, dan rencananya akan diperbaharui dalam RPJMN selanjutnya menjadi 29%. Transportasi menjadi bagian yang ditargetkan akan menjadi kunci upaya pengurangan emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×