kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah putuskan dua harga untuk Premium


Selasa, 16 April 2013 / 16:04 WIB
Pemerintah putuskan dua harga untuk Premium
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu galeri ATM di Mal Tangerang, Jumat (16/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/04/2021.


Reporter: Herlina KD, Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Rencananya, pemerintah akan memberlakukan dua harga untuk bensin Premium, Rp 4.500 untuk angkutan umum (pelat kuning) dan sepeda motor dan Rp 6.500 - Rp 7.000 per liter untuk kendaraan pelat hitam.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah telah menggelar pertemuan dengan gubernur untuk sosialisasi rencana pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. hasilnya, "Daerah sepakat untuk menyerahkan keputusan pengendalian ke pemerintah pusat. (Apapun keputusannya) daerah akan mendukung," katanya Selasa (16/4). Saat ini, kata Hatta, pemerintah masih membahas teknis pemberlakuan dua harga ini, termasuk menyiapkan sarana pendukungnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, dalam konsultasi bersama gubernur, hampir semua gubernur sudah menyetujui adanya pembatasan konsumsi bensin melalui pemberlakuan dua harga BBM bersubsidi. "Sekarang (opsi harganya) sudah mengerucut menjadi sekitar Rp 6.500 - Rp 7.000 per liter untuk mobil pribadi," jelasnya.

Jero bilang, konsultasi dan sosialisasi dengan gubernur atau kepala daerah ini sangat penting dilakukan. Pasalnya, jika kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dilakukan, para gubernur dan kepala daerah yang menjadi pengawas di lapangan. Pemerintah juga akan bekerjasama dengan Polri, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Pertamina, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). 

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto jika disetujui, rencananya pengendalian BBM melalui pemberlakuan dua harga ini akan berlaku mulai Mei 2013 untuk premium dan solar. BPH Migas juga telah menyiapkan pemetaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk angkutan umum dan sepeda moto, dan SPBU khusus untuk kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×