kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pertimbangkan perpanjang konsesi jalan tol sampai 50 tahun


Kamis, 22 Maret 2018 / 14:52 WIB
Pemerintah pertimbangkan perpanjang konsesi jalan tol sampai 50 tahun
ILUSTRASI. Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih terus melakukan kajian terkait penurunan tarif tol.

Kajian tersebut pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (22/3). Dari hasil pertemuan dengan Presiden, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bilang, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur terkait hal ini lebih lanjut.

Basuki menjelaskan, sebetulnya ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menurunkan tarif tol. Pertama, adalah menambah masa konsesi. i, adalah merubah komposisi golongan logistik, yang mana saat ini terdapat lima golongan kendaraan.

Adapun nantinya, golongan III, IV, dan V akan disatukan di golongan III. Sehingga, tarif bisa lebih murah.

"Untuk perpanjang konsesi, kita coba menambah masa konsesi ini menjadi 15 tahun artinya jadi 50 tahun, diharapkan tarif bisa turun Rp 1.000 per km," ungkap dia usai bertemu Presiden di kawasan Istana Negara, Kamis (22/3).

Tak hanya itu, Basuki juga menyampaikan, pihaknya juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memanfaatkan insentif pajak, tax holiday terhadap proyek tol yang baru.

"Ini kan ada investasi di bidang perintis seperti di tol sumatera ini kan tidak ada yang mau, makanya nanti bisa dikasih tax holiday untuk konstruksi, sehingga bisa menurunkan harga hingga Rp 125 per km," jelas dia.

Maka dari itu untuk merumukan Perpres tersebut dirinya menunggu kepulangan Sri Mulyani dari Amerika untuk mengatur insentif tentang tax holiday.

Adapun dengan skema tersebut menurut perhitungannya, jika diterapkan maka akan mendukung industri logistik. Pasalnya, penguasaha banyak yang mengeluh terhadap tarif tol yang terlalu mahal.

Adapun jika dibandingkan tarif tol tahun 1980 hanya berkisar Rp 200 - Rp 300 per km. Begitu juga pada tahun 2000-an sampai 2010 tarif tol hanya Rp 600 - Rp700 per km.

Sementara dalam periode 2010-2017 tarifnya mencapai Rp 900 - Rp 1.300 per km. Padahal, jika dilihat angka inflasi cenderung turun. Untuk itu dari Kementerian PUPR sudah berkoordinasi dengan Badan Pengautr Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga Tbk untuk menurunkan harga.

Basuki pun menegaskan terkait hal ini ditargetkan sudah bisa diberlakukan untuk tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×