kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pangkas cuti bersama 2021 dari 7 hari jadi cuma 2 hari, ini alasannya


Senin, 22 Februari 2021 / 16:59 WIB
Pemerintah pangkas cuti bersama 2021 dari 7 hari jadi cuma 2 hari, ini alasannya
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah memutuskan pangkas cuti bersama dari 7 hari jadi 2 hari saja. Ini alasannya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memangkas jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021, dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari saja. Pandemi corona atau Covid19 yang masih belum turun jadi alasan. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemangkasan libur dan cuti bersama karena kurva penularan virus corona belum melandai.

Demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona meluas pada saat cuti, pemerintah memutuskan meninjau kembali cuti bersama. Pasalnya, cuti bersama berpotensi mendorong terjadinya mobilitas atau pergerakan orang yang berpotensi menjadi penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Ini jadwal cuti bersama 2021 setelah dipangkas tinggal 2 hari

"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," jelas Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Keputusan ini nampaknya akan mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya yang memutuskan 7 hari cuti bersama. Namun,  Muhadjir menjelaskan, pemangkasan cuti bersama 2021 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah sebanyak 5 hari yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap hanya dua hari saja: yakni:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Muhadjir menyebut, satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal tetap ada cuti bersama, ini agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Sehingga, "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Mihadjir.

"Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tutur Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×