kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Pakai Auditor Independen Evaluasi Inalum


Rabu, 23 Juni 2010 / 15:18 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah terus menyiapkan diri melakukan negosiasi dalam proyek PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Supaya mendapatkan hasil yang maksimal, pemerintah berencana akan menggunakan auditor independen mengevaluasi nilai aset proyek yang berada di Asahan Sumatera Utara.

"Dilakukan oleh auditor independen semacam Price Waterhouse Coopers," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Rabu (23/6). Audit tersebut diharapkan bisa selesai dalam waktu sebulan. Dengan audit ini, pemerintah bisa mendapatkan second opinion karena dilakukan oleh auditor independen. Dengan menerima hasil audit itu maka pemerintah bisa mengambil keputusan yang tepat dalam proyek ini. "Agar nanti kita objektif berangkatnya berunding dengan pihak jepang," ujar Hidayat.

Sampai saat ini tim teknis dari pemerintah masih terus bekerja untuk menyiapkan perundingan. Dan tim perundingannya sendiri masih menunggu Keputusan Presiden. Pemerintah juga mempersiapkan dua opsi untuk pengerjaan proyek yang dikuasai oleh Jepang ini.

Dua opsi tersebut yakni seluruh pengelolaan dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui BUMN, sehingga kontrak kerja sama dengan Jepang tidak lagi diperpanjang. Selain itu, pemerintah dengan Jepang tetap melakukan kerja sama tetapi poinnya dirubah untuk menguntungkan Indonesia.

Jepang menguasai 58,9% saham Inalum melalui Nippon Asahan Alumminium (NAA). Sementara, pemerintah Indonesia hanya memiliki 41,1%. Saham NAA dikuasai 50% oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan 50% milik swasta Jepang.

Proyek Inalum akan berakhir 2013. Sesuai kontrak, tiga tahun sebelum masa berlaku BOT habis, kontrak bisa diperpanjang. telah menyampaikan permintaan perpanjangan kepada Pemerintah Indonesia melalui surat No SCNA-001 tertanggal 26 September 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×