kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji dua skema program pensiunan


Jumat, 18 Agustus 2017 / 18:52 WIB
Pemerintah kaji dua skema program pensiunan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan skema program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk tahun depan. Perubahan program tersebut supaya bisa menerima manfaat yang lebih besar sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pensiunan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua hal dari skema program tersebut. Pertama, mengenai skema iuran pensiunan.

Ia mengatakan, selama ini PNS membayar iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok untuk program pensiun. Menurutnya, skema ini merupakan skema yang ditetapkan sejak 10 hingga 20 tahun lalu dan belum memasukkan tunjangan kinerja.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran oleh PNS selama ini termasuk kemungkinan pembayaran iuran yang dilakukan oleh pemerintah.

"Itu akan kami lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kami dapat iuran lebih, kami punya modal untuk menampung dana pensiun untuk juga dikembalikan PNS yang pensiun," kata Askolani saat ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/8).

Kedua, mengenai skema manfaatnya. Askolani bilang, saat ini pensiunan PNS menerima uang pensiun sebesar 70%-75% dari gaji pokok terakhir. Terkait hal ini lanjutnya, pemerintah akan mengkaji besaran manfaat yang akan diterima pensiunan nantinya.

"Ini Kemkeu sama Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) lagi diriview, apakah dimungkinkan apakah manfaat pensiunnya bisa lebih baik. Tetapi ini perhitungan bisa jangka panjang, enggak cuma 1-2 tahun," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×