kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah genjot peringkat kemudahan berusaha terus naik


Senin, 15 Januari 2018 / 15:07 WIB
Pemerintah genjot peringkat kemudahan berusaha terus naik
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mencari jalan untuk meningkatkan Easy Of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Maklum saja, berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia masih di posisi 72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha tahun 2018. Padahal Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia bisa menempati peringkat 40 dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah akan memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berusaha. Indikator-indikator tersebut merupakan komponen dengan peringkat di atas 100.

Indikator yang akan jadi prioritas untuk diperbaiki di antaranya Starting Business (144), Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes (114) dan Trading Across Borders (112).

"Kita sudah tahun ketiga melakukan perbaikan peringkat di dalam EoDB. Jadi kita lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," kata Darmin, Senin (15/1).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong berujar, pemerintah akan kembali memangkas sejumlah aturan Kementerian/Lembaga (K/L). Menurut catatan dia, masih ada 18 peraturan K/L yang akan kembali disederhanakan. K/L diminta untuk kembali lakukan simplifikasi terkait perizinan, syarat dan percepatan layanan.

Terkait dengan pemangkasan aturan di antaranya terkait Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Keuangan. Lembong merinci, terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan indikator perdagangan ekspor-impor dan pajak pendaftaran properti. Terkait PMK tersebut, masih ada sejumlah aturan Menteri Keuangan yang belum dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).

"Beberapa revisi prosedur untuk memperlancar kemudahan berbagai komponen indeks untuk menyelesaikan sengketa. Kami harapkan peringkat bisnis bisa masuk di 60," ujar Lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×