kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah fokus sertifikasi tanah di pulau Jawa


Jumat, 23 Maret 2018 / 15:49 WIB
Pemerintah fokus sertifikasi tanah di pulau Jawa
ILUSTRASI. Media Gathering Kementrian ATR BPN


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memenuhi mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar sertifikasi 7 juta lahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil memprioritaskan lahan di pulau Jawa.

Alasannya karena konflik pertanahan masih kerap terjadi di kota-kota utama sehingga akan diutamakan pengerjaannya oleh Kementerian ATR/BPN. "Persoalan pertanahan paling mendesak di Jawa, karena intinya semakin tinggi frekuensi permasalahan tanah maka semakin tinggi kita berikan prioritas," jelas Sofyan, Jumat (23/3).

Adapun program pendataan sertifikat PTSL ini bakal dikerahkan serentak ke 33 provinsi di Indonesia. Di antaranya yang memiliki porsi besar adalah area Jawa Timur sebanyak 1,57 juta bidang lahan, Jawa Barat sebanyak 1,27 juta bidang lahan, Jawa Tengah sebabkan 1,2 juta bidang lahan dan untuk area DKI adalah sebanyak 50.000 bidang lahan dengan 228 diantaranya akan dibiayai sepenuhnya oleh Pemda DKI.

"Kalau Jakarta tahun ini kita harapkan 100% karena Jakarta ini paling tinggi dari konflik pertanahan, harga tanah makin mahal," lanjutnya.

Sedangkan untuk area luar Jawa, Bali mendapatkan target terbesar sebanyak 270.000 bidang lahan, diikuti oleh Lampung 269.000 bidang lahan dan Sumatra Utara 190.000 bidang lahan.

Menurut Sofyan, area-area turis juga akan menjadi prioritas untuk membantu legalitas kepemilikan tanah penduduk, misalnya untuk area Bali agar membantu masyarakat melakukan kontrak sewa dengan pihak asing.

Asal tahu, warga asing tidak diperbolehkan memiliki tanah, maka pilihan mereka adalah menyewa lahan dari penduduk .

"Orang Bali sudah pintar, mereka tidak jual tapi sewakan 20-30 tahun, kemudian kalau sudah selesai, mereka ambil lagi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, kendala yang pihaknya temui di lapangan masih seputar mafia pertanahan dan sengketa tanah. Dengan begitu, proyek percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memprioritaskan lahan dengan status K1, atau lahan yang 'clean and clear'.

Sebagai tambahan, terdapat empat kategorisasi kluster dari K1-K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear, tidak ada masalah sengketa sehingga dapat segera diterbitkan sertifikat.

K2 status tanah dalam sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×