kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta selesaikan sengketa panas bumi


Selasa, 16 Mei 2017 / 18:02 WIB
Pemerintah diminta selesaikan sengketa panas bumi


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Forum Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa usaha panas bumi yang melibatkan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan perusahaan swasta, PT Bumigas Energi.

"Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalah sengketa mengenai panas bumi, dan jangan merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," kata Romadhon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).

Menurut Romadhon, berkepanjangannya sengketa yang terjadi antara Bumigas dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Sengketa yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," katanya.

Padahal, menurut Romadhon, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35.000 MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto SH MBA menjelaskan bahwa sengketa berawal dari Bumigas yang tidak dapat memenuhi ketentuan/kewajiban kontrak atau dengan kata lain Bumigas cidera janji.

Karena cidera janji itu, maka Geo Dipa menerbitkan 5 kali warning letter dan ditutup dengan Notice of Default. “Kondisi cidera janji/wanprestasi Bumigas juga sudah dinyatakan dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Juli 2008 yang bersifat final and binding dan karenanya berakibat kontrak berakhir/terminasi,” kata Heru.

Namun demikian Bumigas mempersoalkan keputusan BANI tersebut, dan hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×