kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah daerah menagih Perpres Pembebasan Lahan


Rabu, 11 Juli 2012 / 16:52 WIB
Pemerintah daerah menagih Perpres Pembebasan Lahan
ILUSTRASI. Cara klaim kode redeem FF terbaru Juni 2021 di situs resmi reward.ff.garena.com


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


TANGERANG. Pemerintah Provinsi Banten mendesak pemerintah pusat menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, sejumlah proyek pembangunan masih terhadang pembebasan lahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi mencontohkan proyek Waduk Karian senilai Rp 1,7 triliun. Dia mengatakan, pembebasan lahan dan pembangunan akses jalan masuk ke waduk tersebut terhambat. "Kami sudah melakukan pertemuan Kadin dan Muspida. Semua menyarankan untuk menunggu Perpres-nya keluar terlebih dulu," jelasnya, Rabu (11/7).

Bukan hanya proyek Waduk Karian. Muhadi juga menegaskan, proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta serta sejumlah proyek jalan juga terhadap pembebasan lahan.

Menanggapi desakan itu, Wakil Presiden Boediono berjanji akan segera menerbitkan Perpres tersebut. "Saya coba akan melacak, tapi saya diusahakan untuk secepatnya. Saya tidak menjanjikan kapan terbitnya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku draft Perpres pengadaan lahan sudah final dibahas. Kini draft itu tinggal tunggu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Perpres ini nantinya akan mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi, dan pemantauan. Aturan teknis ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan.

Kelak, kepala daerah akan banyak berperan dalam proses perencanaan dan persiapan pembebasan lahan. Setiap pihak yang membutuhkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengajukan permohonan ke kepala daerah setempat.

Nanti, kepala daerah yang akan membuat keputusan bahwa suatu bidang tanah akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Nah, setelah ada keputusan dari kepala daerah, BPN baru berperan dalam proses pelaksanaan hingga proses pemantauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×