kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah banyak beri insentif bebas pajak KKKS


Jumat, 29 Desember 2017 / 13:49 WIB
Pemerintah banyak beri insentif bebas pajak KKKS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini melengkapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan, isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split yang digodok Kementerian ESDM. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali.

Arcandra yakin, aturan perpajakan ini sudah sesuai keinginan para pelaku usaha hulu migas. "Tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan. Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai first oil free," kata Arcandra, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (28/12).

Selain dua poin tersebut, akan ada fasilitas perpajakan di masa eksploitasi yang dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian berupa tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor. Tambahan split ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM "Di permen nanti, cantolannya ada untuk keekonomian," terang Arcandra.

Artinya akan ada revisi Permen ESDM soal gross split. Menurut dia, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bisa langsung menerapkan aturan perpajakan ini adalah Pertamina Hulu Energi untuk Blok ONWJ. Blok ONWJ memang masih menjadi satu-satunya blok migas yang sudah menerapkan skema bagi hasil gross split sejak Januari 2017.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam bilang, aturan ini baik karena dengan keluarnya PP tersebut sudah ada kepastian mengenai perpajakan dalam gross split. Ini tidak bisa langsung diartikan menguntungkan atau tidak menguntungkan. "Tetapi saya kira akan membantu keekonomian dalam blok tersebut. Untuk Pertamina, terutama di ONWJ saya kira ini merupakan berita baik," kata dia.

Sementara itu, Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyatakan, aturan yang baru saja diterbitkan itu bagus karena banyak memberikan insentif kepada para KKKS. "Tapi tidak berarti lalu KKKS akan tertarik," ungkap dia.

Menurut dia, dalam membuat keputusan untuk investasi itu banyak variabel. Misalnya, investor melihat kredibilitas pemerintah dan aturan main atau kebijakan. "Kalau aturan main sering berubah, meskipun sekarang keluar aturan baru yang memberi banyak insentif, tetap bisa tidak dipercaya investor dan mereka tetap tidak berinvestasi di sini," ujarnya.

Ada peminat lelang

Dengan adanya aturan baru itu lelang blok migas ada peminatnya. Kata Arcandra sudah ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. "Ada beberapa, setidaknya sudah ada tiga perusahaan," kata dia. Sayang, Arcandra tidak menyebut nama-nama perusahaan yang telah memasukkan penawaran lelang. Namun yang pasti perusahaan itu ada dari dalam negeri dan ada dari luar negeri.

Direktur Utama Saka Energi, Tumbur Parlindungan bilang Saka telah memasukkan dokumen penawaran untuk blok Migas yang dilelang tahun ini. "Sudah memasukkan bid," kata Tumbur ke KONTAN pada Kamis (28/12).

Selain tiga perusahaan yang sudah memasukkan dokumen penawarannya, pemerintah masih menunggu lagi perusahaan migas lain agar ikut berpartisipasi. Arcandara berharap perusahaan migas yang masih ingin mengikuti lelang blok migas tahun ini bisa memasukkan dokumen penawaran hari ini, Jumat (29/11).

Penutupan lelang dimajukan dari sebelumnya 31 Desember 2017 karena PP tentang Perpajakan gross split sudah terbit. "Kami menutup lelang Jumat ini," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×