kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bantah Asmin Koalindo menangkan gugatan PTUN


Senin, 22 Januari 2018 / 18:25 WIB
Pemerintah bantah Asmin Koalindo menangkan gugatan PTUN
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar yang menyebutkan PT Asmin Koalindo Tuhup memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemerintah bersikeras, keputusan terminasi PT Asmin Koalindo Tuhup dilakukan ESDM berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan Asmin Koalindo memang mengajukan gugatan setelah terminasi sepihak ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Tapi, dia menyangkal sudah ada pembacaan putusan gugatan majelis hakim. Pasalnya proses persidangan masih berlangsung. "Itu (kabar yang beredar) soal putusan sela. Persidangan masih berlanjut," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/1).

Asal tahu saja, Asmin Koalindo merupakan perusahaan pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). ESDM melakukan terminasi perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah itu pada 19 Oktober 2017 lalu.

Satu bulan berselang, proses persidangan mulai bergulir, dan pada 14 November sudah dibacakan putusan sela. Pada 24 Januari nanti agenda persidangan mendengarkan Duplik dari tergugat dalam hal ini Kementerian ESDM.

Agung menerangkan terminasi diputuskan ESDM setelah melalui sejumlah tahapan. Sebanyak tiga kali teguran yang dilayangkan ke Asmin Koalindo untuk membatalkan atau mencabut perjanjian terkait penjaminan. Pasalnya Asmin Koalindo menjadi jaminan hutang perusahaan induk yakni PT Borneo Lumbung Energi Metal kepada Standard Chartered Bank pada 2016. Jaminan hutang itu dibuat tanpa persetujuan dari pemerintah.

Teguran pertama dilayangkan ESDM pada 14 September 2016. Kemudian teguran kedua pada 22 Februari 2017 dan teguran terakhir pada 8 Maret 2017. Dalam surat teguran itu disebutkan Asmin diminta menyampaikan bukti pencabutan perjanjian jaminan hutang paling lambat pada 22 Maret 2017.

Namun, sampai waktu yang ditetapkan Asmin Koalindo tidak memenuhi teguran tersebut. Hal ini yang memaksa ESDM untuk melakukan terminasi. 

Agung menegaskan dalam PKP2B sudah diatur mengenai mekanisme pembiayaan dan terminasi. "Jadi kami lakukan terminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×