kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan terbitkan Perpres Jargas


Rabu, 26 Juli 2017 / 18:31 WIB
Pemerintah akan terbitkan Perpres Jargas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembangunan jaringan gas (jargas) merupakan salah satu program unggulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui pembangunan jargas diharapkan pengeluaran negara untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) berkurang.

Maka tidak heran saban tahun pemerintah terus mengeluarkan dana untuk membangun jargas. Belakangan pemerintah juga berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait jargas agar pembangunan proyek ini bisa lebih cepat.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso bilang, dengan Perpres tersebut, proyek jargas bisa masuk dalam proyek strategis nasional. Dengan begitu nantinya seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat maupun daerah harus mendukung proyek jargas.

"Jadi tidak ada lagi misalnya harus ada izin, dihambat, kalau bisa sehari kenapa harus seminggu," jelas Alimuddin.

Sejauh ini Alimuddin bilang sudah ada satu hingga dua daerah yang sudah cukup bagus dalam memberikan izin untuk pembangunan jargas. "Kami sebarkan informasi itu, menjadi suatu prototype untuk daerah lain," katanya.

Selain mengatur soal proyek strategis nasional, Perpres Jargas juga akan mengatur mengenai alokasi gas yang selama ini menjadi kendala pembangunan jargas. Selain itu, masalah toll fee juga akan diatur dalam Perpres Jargas tersebut.

Penyelesaian soal toll fee ini memang harus diubah lewat regulasi. "Supaya ada lex specialis di situ, kalau kami cari cara konvensional tidak selesai masalahnya," ujar Alimuddin.

Perpres ini pun saat ini sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perpres ini diharapkan bisa segera terbit. "Biasanya ada pembahasan sekali lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×