kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi menghemat anggaran lebih dari Rp 500 juta


Sabtu, 13 Maret 2021 / 20:50 WIB
Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi menghemat anggaran lebih dari Rp 500 juta
ILUSTRASI. narapidana. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000,-. Remisi khusus diberikan kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, Minggu (14/3/2021). 

"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sabtu (13/3/2021). 

Dia melanjutkan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. 

Sementara itu 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. Reynhard menuturkan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS memberi remisi khusus kepada 1.115 narapidana

Dia menyebut, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari. Reynhard melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana. 

Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Menghemat Anggaran Lebih dari Rp 500 Juta"

Selanjutnya: Sebanyak 84 penerbangan dari dan ke Bali dihentikan selama perayaan Nyepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×