kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU minuman beralkohol mandek


Kamis, 27 April 2017 / 23:12 WIB
Pembahasan RUU minuman beralkohol mandek


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol sampai saat ini masih mandek. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke IV Tahun Sidang 2016/2017 mengatakan, pembahasan RUU tersebut bahkan menjadi satu dari delapan RUU yang pembahasannya harus diperpanjang lagi.

Arwani Thomafi, Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol mengatakan, perpanjangan tersebut diperlukan karena pembahasan memang sampai saat ini masih terganjal. Pemerintah sebagai mitra DPR dalam membahas RUU belum juga hadir dalam rapat pembahasan.

Kata Arwani, mereka masih minta waktu untuk konsolidasi internal guna membahas poin- poin yang akan dimasukkan ke dalam uu yang akan dibahas tersebut. Ganjalan kedua, datang dari sisi internal DPR. "Masih ada poin atau perbedaan pandangan," katanya, Kamis (27/4).

Sejumlah fraksi, yaitu PKS, PPP, PAN, ingin minuman beralkohol dalam RUU yang dibahas, dilarang. Sementara fraksi lain, tidak ingin peredaran minuman alkohol dilarang, tapi dikendalikan saja.

Bukan hanya itu saja, ada juga wacana mengemuka di internal DPR. Ada fraksi yang usul agar dalam RUU, peredaran minuman alkohol diawasi. "Tapi itu belum diusulkan secara resmi dalam rapat," katanya.

Arwani mengatakan, masih mencari titik temu atas masalah yang terjadi dalam pembahasan ruu tersebut. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah. "Mereka sudah mau, setelah reses dituntaskan," katanya.

RUU Minuman Alkohol merupakan RUU inisiatif DPR. Dalam draf RUU Minuman Beralkohol yang didapat KONTAN beberapa waktu lalu, DPR melalui RUU itu ingin mengetatkan dan membatasi peredaran minuman beralkohol. Peredaran tersebut akan dilakukan dalam beberapa bentuk,

Pertama, pembatasan produksi minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 RUU tersebut, secara rinci dijelaskan, pembatasan akan dilakukan dengan melarang setiap orang untuk memproduksi minuman beralkohol. Secara rinci, minuman beralkohol yang dilarang produksinya adalah minuman beralkohol jenis A atau minuman berkadal alkohol antara 1%- 5%, jenis B atau yang berkadar alkohol 5%-20%, jenis C atau yang berkadar alkohol 20%-55%, minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Bukan hanya melarang produksi, dalam Pasal 6 RUU tersebut, DPR juga berkeinginan untuk melarang penyimpanan, peredaran lima jenis minuman beralkohol tersebut. Dalam pasal 7, larangan juga diberlakukan terhadap konsumsi minuman tersebut.

Bagi yang melanggar aturanĀ  larangan produksi, peredaran dan konsumsi minumal alkohol tersebut, DPR juga merumuskan sanksi pidana. Terhadap pelanggaran produksi misalnya, dalam pasal 17 dikatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol untuk jenis yang dilarang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu bagi yang nekat mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, dalam pasal 18 mereka diancam hukuman penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×