kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemain bisnis AMDK keberatan dengan RUU SDA


Minggu, 22 Juli 2018 / 19:10 WIB
Pemain bisnis AMDK keberatan dengan RUU SDA
ILUSTRASI. Nestle Pure Life - Akasha Wira


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan mematikan perkembangan bisnis. Bakal beleid tersebut dianggap bermasalah karena penempatan fungsi sosial dan fungsi ekonomi air yang dicampuraduk.

Wisnu Adjie, Direktur PT Akasha Wira International Tbk menjelaskan,  aturan tersebut akan menyulitkan investasi untuk industri AMDK. “Pasti menghambat investasi. Dengan aturan itu sekarang balik lagi ke zaman dulu, semua harus lewat pemerintah. Kami bukan BUMN, jadi pemerintah tidak mungkin menjadi pemegang saham perusahaan AMDK,” ujarnya, Jumat (20/7).

Dengan aturan tersebut, Wisnu berpendapat, perizinan ke depan tidak jelas. Namun, ia menilai, framework-nya suplai air berasal dari perusahaan daerah air minum (PDAM). “Jadi semua perusahaan air minum harus dapat suplai dari PDAM. Nah, tidak bisalah air baku dipakai air minum. Itu kendala kenapa kualitas air PDAM yang bagus satu dua saja. Di luar itu ada air limbah tidak bisa digunakan air minum,” jelasnya. Karenanya, ia menyebutkan, akan akan banyak problem apabila skema tersebut diberlakukan.

Sedangkan, Rachmat Hidayat, Direktur PT Tirta Investama mengatakan, RUU SDA tersebut khususnya pasal 51 ayat 1 akan mematikan industri AMDK dan menghambat industri lain. Ia menjelaskan dalam pasal 51 ayat 1 di RUU SDA disebutkan izin penggunaan sumber daya air untuk industri air perpipaan sama dengan industri AMDK yaitu hanya untuk BUMN dan BUMD. “Berarti swasta kalau di bisnis AMD tidak akan diberikan izin air, begitu kira-kira bunyinya,” jelasnya.

Dus, bila beleid ini berlaku, bisnis industri AMDK akan mati. Oleh sebab itu, Rachmat berharap, pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali  RUU SDA tersebut. Selain itu, mereka berharap pemerintah tidak mengambil keputusan sendiri. “Kami tidak pernah diajak berbicara terkait hal tersebut, padahal kami yang diatur hajat hidupnya,” ujarnya.

Mereka juga berharap, industri AMDK diperlakukan sama dengan dengan industri lain. Mereka menyebutkan industri minuman yang menggunakan perasa disamakan dengan industri lainnya. “Mereka diberi izin tetapi juga harus bekerja sama dengan pemerintah baik pusat ataupun daerah, lalu membayar bank garansi, juga harus menyisihkan minimal 10% laba usaha,” kata Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×