kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peluang tersangka baru di kasus Handang


Senin, 24 Juli 2017 / 21:52 WIB
Peluang tersangka baru di kasus Handang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat pihak lain dalam perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Keyakinan ini diperkuat dengan adanya alat bukti lain yang bisa dipakai untuk menetapkan tersangka baru.

"Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang," ujar jaksa KPK, Moch Takdir Suhan usai pembacaan vonis bagi terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7)

Fakta-fakta sidang yang ia maksud diantaranya soal peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Selain itu soal adanya pertemuan antara Arif, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Fakta-fakta yang disebut Takdir sesuai dengan tuntutan jaksa ini ajan dianalisis guna pengembangan kasus. Pihak-pihak tersebut diyakini membantu menyelesaikan perkara pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dipimpin Ramapanicker Rajamohanan Nair. Terlebih janji pemberian uang sebanyam Rp 6 miliar dari Rajamohanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Handang seorang.

"Yang penting kami sudah punya alat bukti, khususnya putusan hakim. Dalam fakta sidang sudah jelas mengungkapkan ada pihak-pihak yang membatalkan surat tagihan pajak PT EK Prima," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinyatakan menyalahgunakan wewenang untuk mempercepat permasalahan PT EKP. Masalah tersebut di antaranya penolakan restitusi, adanya STP senilai Rp 78 miliar, ancaman pemeriksaan bukti permulaan dan penolakan untuk ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×