kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBB veto keputusan Filipina untuk keluar dari ICC secepat mungkin


Selasa, 20 Maret 2018 / 22:11 WIB
PBB veto keputusan Filipina untuk keluar dari ICC secepat mungkin


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memveto rencana Filipina untuk keluar dari pengadilan kejahatan internasional atau International Criminal Court (ICC).

Mengutip Wall Street Journal, Selasa (20/3), PBB mengatakan jika Filipina memang ingin keluar tidak bisa begitu saja melenggang keluar dari ICC. Ada peraturan yang harus dipatuhi oleh anggota ICC yang hendak keluar, yakni memberitahukan terlebih dahulu minimal setahun sebelum keluar. 

Tak pelak, veto PBB ini menghalangi rencana Presiden Filipina, Rodrigo Duterte untuk keluar dari ICC sesegera mungkin.

Duterte telah menolak kritik internasional atas perang berdarahnya terhadap obat-obatan terlarang. Atas keputusan kontroversialnya yakni "tembak di tempat", ia menghadapi kritik dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara barat seperti Uni Eropa. Sebaliknya, dia telah menyukai hubungan yang lebih kuat dengan China, yang selama ini tidak kritis dalam kampanyenya.

ICC sedang memeriksa ribuan dugaan pembunuhan di luar hukum dalam perang narkoba Duterte. Pemerintah Filipina mengatakan jumlah kematian yang tinggi adalah karena polisi menembak balik untuk membela diri.

Namun, banyak pihak menuduh Diterte menggunakan kampanye anti narkoba untuk memberangus lawan politiknya atau oposisi. Dugaan ini membawa nama Duterte ke pusaran otoritarianisme.

PBB, yang mengadministrasikan perjanjian pendirian ICC, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka telah menerima pemberitahuan niat Filipina untuk mundur dari pengadilan tetapi mengatakan periode pemberitahuan satu tahun akan berlaku, yang berarti bahwa kejahatan yang dilakukan dalam 12 bulan ke depan akan tetap berada di bawah yurisdiksi ICC.

Sementara, ICC mengatakan pemeriksaannya atas dugaan pelanggaran di Filipina akan terus berlanjut, meski tanpa kerja sama dari pemerintah Filipina.




TERBARU

[X]
×