DIVESTASI NEWMONT
Paska putusan MK, pemerintah masih pikir-pikir
Oleh Herry Prasetyo - Selasa, 31 Juli 2012 | 14:45 WIB
JAKARTA. Pemerintah belum menentukan sikap lebih lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemerintah dalam perkara sengketa kewenangan antara pemerintah, DPR, dan BPK. Dengan penolakan itu, pembelian saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah harus memperoleh restu terlebih dahulu dari DPR.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pemerintah menghargai putusan MK meskpun terdapat dissenting opinion. Memang, terhadap putusan MK tersebut, ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Empat dari sembilan hakim konstitusi tersebut adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keempatnya berpendapat, pemerintah tak perlu izin DPR untuk membeli 7% saham sisa divestasi Newmont.
Sayang, Hadiyanto masih enggan memberikan informasi terkait langkah pemerintah selanjutnya setelah kalah dalam perkara tersebut. Yang jelas, "Pemerintah akan dalami dulu," ujar Hadiyanto.
Pemerintah sebelumnya bersikeras pembelian 7% saham Newmont tak membutuhkan persetujuan DPR. Sebab, pembelian tersebut merupakan investasi pemerintah yang tak membutuhkan restu dari anggota dewan. sementara, DPR menggagap pembelian saham tersebu masuk ke dalam penyertaan modal negara (PMN) sehingga membutuhkan izin DPR.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
