kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket Ekonomi XIII, pengembang lebih hemat 30%


Kamis, 25 Agustus 2016 / 18:06 WIB
Paket Ekonomi XIII, pengembang lebih hemat 30%


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaku bisnis dan industri properti menyambut positif Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi diumumkan Rabu (24/8).

Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan DPP REI Oka Murod mengatakan, kebijakan baru tersebut bisa memangkas ongkos perizinan sebesar 30%. 

"Biaya 30% yang dapat dihemat ini sangat berarti bagi para pengembang, terutama pengembang daerah yang selama ini dibebani biaya-biaya perizinan yang besarannya seringkali tak sesuai biaya resmi," ujar Oka kepada Kompas.com, Kamis (25/8). 

Kendati tak bersedia menyebut besaran biaya perizinan yang dikeluarkan pengembang, Oka mengatakan optimistis dengan pemangkasan ini, sektor properti akan mengalami percepatan pemulihan.

"Pelaku bisnis dan industri kembali bergairah memproduksi rumah lagi. Ini yang kami harapkan sejak dulu," ucap dia.

Oka mengharapkan PKE XIII ini segera dibuat payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengikat seluruh pemerintah daerah (pemda) agar mendukung implementasinya. 

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8).

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

Adanya PKE XIII ini juga menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

PKE XIII ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pengembang agar bisa cepat membangun hunian murah bagi MBR. (Hilda B. Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×