kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar hukum tata negara sebut dalil untuk diskualifikasi Ma'ruf Amin sulit diterima


Sabtu, 15 Juni 2019 / 19:28 WIB
Pakar hukum tata negara sebut dalil untuk diskualifikasi Ma'ruf Amin sulit diterima


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Juanda, mengatakan, dalil mendiskualifikasikan cawapres Ma'ruf Amin dalam permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit diterima hakim Konstitusi. 

Pasalnya, hal itu dinilai bukan ranah Mahkamah Konstitusi, masalah diskualifikasi seharusnya menjadi ranah penyelenggara pemilu, khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam salah satu gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di dua bank syariah yang dianggap melanggar syarat pencalonan. 

"Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda dalam diskusi bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6). 

Juanda menjelaskan, jika saat pendaftaran di KPU Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat seharusnya sudah ditolak. Tetapi, jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU. 

"Nah ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu seharusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka, ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," terangnya. 

Guru Besar Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga mempertanyakan alasan hukum jika ingin mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Pasalnya keduanya lolos persyaratan. Menurutnya, jika alasan tim 02 adalah dugaan Jokowi-Ma'ruf melakukan tindakan pidana, hal itu masih memungkinkan. 

Tetapi, dalam gugatan tidak yang mengatakan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum. Contohnya tindakan hukum yang bisa mendiskualifikasi paslon adalah jika melakukan tindak pidana korupsi. "Jadi untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa, saya tidak melihat," ujarnya. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Sebut Dalil Tim 02 untuk Diskualifikasi Ma'ruf Amin Sulit Diterima"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×