kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak sita kendaraan mewah dari pemalsu faktur


Rabu, 18 November 2015 / 19:32 WIB
Pajak sita kendaraan mewah dari pemalsu faktur


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Salah satu tersangka penerbit faktur pajak fiktif, AH, diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 30 miliar dari kejahatannya. Imbasnya, penyidik kemudian menyita sejumlah aset-aset miliknya.

Hal itu dampak dari penggunaan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, sejumlah aset yang terdiri dari deretan mobil mewah milik AH sudah berada di tangan penyidik.

Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono bilang, beberapa aset yang disita dari tangan AH antara lain Harley Davidson hingga mobil merk VW dan Pajero Sport. Selain itu mobil lainnya yang juga disita bermerk Honda Jazz dan Piagio.

Namun, total nilai aset-asetnya hanya mencapai Rp 2 miliar. Oleh karenanya, masih ada selisih sekitar Rp 28 miliar lagi yang harus di telusuri penyidik. "Kita gunakan jasa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata yuli, Rabu (18/11) di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×