kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak pastikan hak WP soal SKB PPh final terpenuhi


Rabu, 15 November 2017 / 15:24 WIB
Pajak pastikan hak WP soal SKB PPh final terpenuhi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada.

Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak.

Padahal ini tidak ada di Undang-Undang dan peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga.

Menanggapi ini, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyampaikan, sampai dengan saat ini kita pantau penerbitan SKB PPh Pasal 4 ayat (2) dalam rangka amnesti pajak di KPP masih berjalan dengan lancar. Menurutnya, apabila semua persyaratan dipenuhi, SKB pasti diterbitkan oleh KPP.

“Persyaratan seperti surat pernyataan nominee yang dilegalisir oleh notaris memang diperlukan agar tidak terjadi potensi gugatan dari nominee. SKB tidak diberikan dalam hal terjadi pembelian tanah/bangunan dari pengembang (developer) dan sebelumnya tidak dilakukan pengalihan (balik nama) dari pengembang kepada WP atau nomineenya,” jelasnya

“SKB mungkin juga ditolak dalam hal dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan data yang disampaikan dalam amnesti pajak,” lanjutnya

Ia memastikan, hak WP terkait SKB PPh final ini akan terpenuhi. Dalam hal terdapat WP yang tetap mendapat kesulitan, walaupun seluruh persyaratan telah dipenuhi, dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi.

“Dalam hal terdapat ketentuan yang menimbulkan interpretasi yang berbeda antara WP dengan KPP, WP dapat juga meminta penegasan tertulis kepada Direktur Peraturan Perpajakan II,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×