kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operasional angkutan barang di jalan tol dibatasi


Sabtu, 12 Agustus 2017 / 09:15 WIB
Operasional angkutan barang di jalan tol dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID -. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan membatasi pengoperasian angkutan barang dan kendaraan pribadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek akibat pembangunan proyek LRT dan kereta cepat Jakarta Bandung.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang akan dilakukan untuk pembatasan operasional kendaraan pribadi dan angkutan barang di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek.

Pertama, pemerintah akan mengatur jam operasional truk angkutan barang. Nantinya, angkutan barang kelas II dan III tidak diperbolehkan melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek pada jam 06.00-09.00 pagi. "Kendaraan angkutan barang itu selanjutnya akan dialihkan pada jalur alternatif," kata Bambang, usai rapat Jumat (12/8).

Kedua, pemerintah akan menerapkan sistem pelat ganjil genap bagi mobil yang akan melintas di ruas tol Bekasi Barat hingga Jakarta. Ketiga, menyediakan jalan khusus bagi angkutan umum dari Bekasi Barat ke Jakarta.

Bambang menambahkan, pengetatan operasi kendaraan pribadi juga dilakukan untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Bambang meyakini, penerapan sistem nomor polisi ganjil-genap untuk kendaraan pribadi bisa mengalihkan banyak pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Dalam hitungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, jika kebijakan ini diterapkan, akan ada pengurangan jumlah kendaraan pribadi hingga 2.200 unit. Jika rata- rata tingkat okupansi setiap kendaraan 1,5 orang, maka jumlah penumpang kendaraan pribadi yang beralih ke angkutan umum mencapai 3.300 orang.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap yang selama ini hanya berlaku di jalan Sudirman-Thamrin juga akan diperluas hingga ke jalan HR Rasuna Said mulai September 2017 "Perluasan pembatasan kendaraan ini juga akan kami berlakukan untuk motor," ujar Bambang. Untuk motor, pembatasan yang kini berlaku di jalan Thamrin akan diperluas hingga jalan Sudirman.

Tapi, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman menilai, tiga kebijakan yang direncanakan pemerintah untuk membatasi kendaraan pribadi dan angkutan barang tidak menjadi solusi atas kemacetan yang terjadi akibat pembangunan LRT dan Kereta Cepat.

Karenanya, dalam pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kyatmaja meminta BPTJ mengimbau pengusaha kawasan industri mulai dari Cikampek sampai Jakarta untuk saling membuka akses agar truk bisa lewat. "Kalau perlu akses berbayar untuk membiayai pemeliharaan jalan. Kami akan bayar asal masuk akal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×