kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK awasi kewajiban leasing yang izinnya dicabut


Kamis, 14 Desember 2017 / 18:24 WIB
OJK awasi kewajiban leasing yang izinnya dicabut


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin dari enam perusahaan pembiayaan tahun ini. Meski sudah dicabut, regulator berjanji tak sepenuhnya lepas tangan akan kewajiban kepada para kreditur.

Menurut Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, setelah mencabut izin sejumlah perusahaan pembiayaan yang mengalami kesulitan kondisi keuangan, pihaknya masih akan mengawasi kesepakatan yang mengikat.

Misalnya dari perjanjian pendanaan dengan perbankan. Dia bilang regulator akan berupaya membantu kreditur untuk terus berkominasi terkait kesepakatan pinjaman.

"Waktu memberikan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan pasti ada klausul bila terjadi hal seperti ini. Nanti kami awasi terus," kata dia, Kamis (14/12).

Meski ada beberapa perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut, ditambah beberapa perusahaan lain yang kesulitan memenuhi kewajiban kepada kreditur tepat waktu, ia berharap perbankan tak alergi terhadap sektor industri ini.

Pasalnya pinjaman dari perbankan masih jadi andalah industri pembiayaan dalam berbisnis. Dimana sekitar 70% dari sumber pendanaan multifinance masih berasal dari pinjaman bank.

Apalagi keberadaan perusahaan pembiayaan disebutnya turut membantu bisnis bank untuk masuk ke pasar-pasar yang belum bisa disentuh. "Asal tentu bank juga harus memperbaiki risk appatite-nya," ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×