kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oesman Sapta: Saya enggak pernah lobi-lobi


Rabu, 05 April 2017 / 10:26 WIB
Oesman Sapta: Saya enggak pernah lobi-lobi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengaku tidak pernah sekali pun melobi seorang anggota DPD untuk mendukungnya dalam pemilihan ketua DPD.

Hal itu disampaikan Oesman menanggapi pernyataan anggota DPD Djasarmen Purba yang mengaku pernah dilobi oleh pihak Oesman Sapta.

"Saya enggak lobi. Saya enggak pernah lobi-lobi. Saya enggak mengenal lobi-lobi," kata Oesman usai membaca sumpah jabatan selaku ketua DPD di Ruang Sidang Paripurna Nusantara V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4) malam.

Oesman Sapta mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak pernah meminta dukungan dengan mengiming-imingi kursi pimpinan DPD seperti yang disampaikan Djasarmen. Dia meyakini para senator yang mendukung dalam pemilihan ketua DPD, dengan tulus ikhlas memberi dukungan.

"Mereka dengan hati nurani yang tulus dan ikhlas dalam membangkitkan kepentingan daerah. Terutama yang mewakili daerahnya berperan di pusat dan dapat mewarnai daerah yang mereka wakili," ujar Oesman.

Saat ditanya apakah dirinya telah melobi Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya tak memberi kepastian terkait jadwal pembacaan sumpah jabatan, ia menjawab hal itu murni keputusan MA tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Saya mana tahu, saya sendiri kan pengantin. Saya enggak tahu MA datang atau enggak. Yang jelas ada yang mengatakan tadi MA pasti tak akan datang. kenyataannya datang. Ternyata datang dan MA sangat mengerti tentang apa keinginan DPD, itu," ujar Oesman.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik ihwal pemilihan ketua DPD. Dengan dibatalkannya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 sejatinya proses pemilihan Pimpinan DPD bermasalah karena tak berdasar. Namun, polemik mengenai pimpinan DPD dianggap terselesaikan dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (4/4).

DPD mengesahkan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 yang menyesuaikan dengan putusan MA, yakni mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

(Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×