kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib Hartono Tanoe Ditentukan Setelah Putusan MA, Dinilai Akal-akalan Kejagung


Senin, 31 Mei 2010 / 10:16 WIB
Nasib Hartono Tanoe Ditentukan Setelah Putusan MA, Dinilai Akal-akalan Kejagung


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto
menegaskan niat kejaksaan yang baru akan menentukan nasib Hartono setelah empat berkas perkara kasus Sisminbakum diputus di tingkat MA sebagai sikap hukum yang mengada-ngada dan tidak lazim.

”Untuk apa menunggu lama-lama. Ada apa dengan kejaksaan sehingga harus menunggu sekian lama untuk memproses Hartono Tanoe?” tegasnya, akhir pekan lalu.

Kejaksaan juga diminta segera melakukan pencekalan kepada mantan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tersebut agar Hartono tidak mangkir jika diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus Sisminbakum. ”Bila perlu harus ada penyidikan ulang terhadap kasus tersebut, karena banyak keanehan yang terjadi dalam kasus tersebut. Ada pilih-pilih kasih, saat kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap seseorang,”tegas Desmond J Mahesa, anggota Komisi Hukum DPR.

Yohanes selaku Direktur Utama PT SRD, dianggap kejaksaan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam pendirian Sisminbakum tersebut. Padahal patut diduga, justru Hartonolah yang seharusnya bertanggungjawab, karena selaku pemegang saham, Ia yang melakukan pengikatan kerjasama dengan Depkumham untuk pengoperasian Sisminbakum. "Padahal, saat saya baca, BAP itu banyak menguntungkan Hartono. Kejaksaan harus segera mencekal Hartono,” kata Desmond.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan bahwa nasib Hartono akan ditentukan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara empat terdakwa kasus Sisminbakum selesai semua diputus. ”Jadi, nanti (kita) tunggu keputusan MA, setelah itu kan ada suatu kontruksi hukum antara jaksa dengan hakim. Nanti kalau konstruksi hukumnya sudah duduk di tingkat MA, baru kita lakukan kajian,” kata Hendarman.

Seperti diketahui, empat terdakwa sudah diajukan ke pengadilan. Dari berkas Yohanes, Romli, Syamsudin, dan Zulkarnaen, baru berkas Yohanes-lah yang telah sampai di MA. Di persidangan MA, hakim malah memutus lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT SRD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×