kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moratorium tak pengaruhi BUMN


Senin, 02 Mei 2016 / 06:15 WIB
Moratorium tak pengaruhi BUMN


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penghentian sementara alias moratorium pendirian anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga revisi Undang-Undang (UU) tentang BUMN selesai dibahas sepertinya hanya menjadi angin lalu.

Sebab, Kementerian BUMN menilai moratorium ini tidak berlaku seluruhnya, sehingga tak banyak berdampak bagi BUMN.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan, moratorium pendirian anak usaha BUMN hanya berlaku bagi pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan bisnis inti.

Sedangkan pendirian anak usaha yang masih sejalan dengan bisnis inti masih bisa dilakukan. "Dasarnya yang kami mengerti dari putusan itu, tidak bisa bentuk anak usahanya yang tidak sejenis. Jadi misalnya, kalau Antam, ya, tidak boleh bentuk anak usaha untuk membangun hotel," katanya, pekan lalu.

Catatan saja, Komisi VI DPR menyoroti praktek pembentukan anak usaha BUMN yang justru merugikan negara. Dampaknya, dalam rapat kerja dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media yang digelar pekan lalu, Komisi VI DPR meminta BUMN untuk melakukan moratorium pendirian anak usaha BUMN hingga revisi UU BUMN rampung.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro bilang, moratorium pembentukan anak usaha BUMN tak banyak berdampak pada Pertamina. Sebab, "Tidak ada rencana bentuk anak perusahaan karena kami sedang menunggu roadmap holding BUMN," katanya, pekan lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana bilang, moratorium ini dilakukan untuk menata kembali seluruh anak usaha BUMN, khususnya anak usaha yang bermasalah dan merugikan negara.

Sebab, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama ini banyak penyelewengan yang terjadi di anak usaha BUMN dan tak diaudit BPK. Tapi, pembentukan anak usaha dengan skema patungan (joint venture) tetap diperbolehkan tanpa ada moratorium bila bertujuan untuk kepentingan bisnis dan tidak perlu melepaskan aset.

Selain itu, Azam juga bilang, pembentukan joint venture perlu dilakukan lantaran minimnya teknologi dan pembiayaan. Catatan saja, ada beberapa BUMN yang berencana membentuk joint venture.

Antara lain PT PP Properti Tbk yang getol mencari mitra bisnis pemilik lahan. Dengan menggandeng PT Sentul City Tbk, PT PP Properti menjajaki pembentukan usaha baru lewat skema joint venture untuk membangun tiga menara apartemen Verdura.

Kerjasama usaha patungan ini ditargetkan terealisasi pada Mei ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×