kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moratorium izin hutan diperpanjang


Jumat, 05 April 2013 / 07:33 WIB
ILUSTRASI. sawit milik PT Pinago Utama Tbk (PNGO)


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Mendekati masa habis kebijakan moratorium pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut 20 Mei nant, Kementerian Kehutanan (Kemhut) memastikan akan tetap memperpanjang kebijakan ini.

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pada prinsipnya, ia  setuju bila moratorium lahan hutan dilanjutkan. "Tetapi, harus menunggu dulu keluar Instruksi Presiden mengenai ini," katanya, Kamis (4/4). Menurutnya, Inpres perpanjangan penundaan izin akan dikeluarkan ketika kebijakan tersebut berakhir.

Asal tahu saja, mulai 20 Mei 2011, moratorium izin tebang hutan alam dan gambut efektif berlaku. Kebijakan ini berlaku selama dua tahun sesuai Inpres No 10/2011. Dalam beleid tersebut Presiden menetapkan penundaan izin hutan berlaku khusus untuk 64,2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut.

Tujuan moratorium ini untuk mengurangi emisi karbon sampai 14% dan 26%, jika ada dukungan pendanaan asing hingga tahun 2020. Zulkifli optimistis tidak akan mengganggu kelangsungan investasi di Indonesia.

Menhut menyebutkan, moratorium tidak berdampak pada penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. "Awalnya banyak pengusaha yang khawatir. Tapi, nyatanya pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga dengan 6%," ungkapnya.

Pemerintah juga mengklaim akibat moratorium, laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia saat ini menurun signifikan. Dari rata-rata 3,5 juta hektare per tahun pada 1996-2003, saat ini menjadi 450.000 hektare saja. "Artinya, deforestasi tinggal 15%," imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga rekomendasi jika pemerintah melanjutkan moratorium izin tebang hutan.
Anggota BPK Ali Masykur Musa memaparkan, rekomendasi pertama adalah agar pemerintah menerapkan sistem satu pintu untuk pengurusan analisis dampak lingkungan, izin alih fungsi lahan, serta izin usaha pertambangan atau perkebunan. "Kedua, tata niaga tambang harus diperketat termasuk kewajiban reklamasi," jelasnya.

Terakhir, BPK merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan penegakan hukum  secara tegas, termasuk jika ada perusahaan yang tidak clean and clear langsung dicabut izin usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×