kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mooryati cs : Nilai lebih likuidasi harus dikembalikan


Senin, 06 September 2010 / 00:49 WIB
Mooryati cs : Nilai lebih likuidasi harus dikembalikan


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemegang saham Bank Ratu (Dalam Likuidasi) bersikukuh tim likuidasi Bank Ratu (DL) harus kembalikan nilai lebih likuidasi sebesar Rp 32,57 miliar, karena masa kerja tim likuidasi sudah habis.

Tim likuidasi dibentuk pada 30 April 2004 lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan masa kerja 5 tahun 180 hari. Namun, setelah tenggat waktu kerja tim likuidasi berakhir, tim yang dipimpin Darwis Taher itu tidak juga mengucurkan sisa likuidasi kepada pemegang saham. Karena itulah, pemegang saham yang terdiri dari BRA. Mooryati Soedibyo, Doddi Sudarmo, dan Meizal Zam, menggugat perdata tim likuidasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum penggugat, Muchtar Lutfhi mengatakan, seharusnya setelah masa kerja tim likuidasi rampung, nilai lebih likuidasi yang tertera pada neraca penutupan PT Bank Ratu (DL) 20 Oktober 2000 harus dikembalikan ke pemegang saham.

Dari data yang diperoleh KONTAN, terdapat perhitungan surplus likuidasi dalam bukti estimasi perhitungan hasil likuidasi berdasarkan laporan keuangan pada 20 Oktober 2009. Perhitungannya, total kas dan aktiva tetap senilai Rp 102,20 miliar dikurangi total kewajiban Rp 69,63 miliar, sehingga terdapat nilai lebih Rp 32,57 miliar.

“Ini yang kita ajukan sebagai bukti di persidangan. Dalam perhitungan itu sudah termasuk barang milik Bank Ratu yang hilang, seperti perangkat lunak dan perangkat keras. Nilainya sekitar Rp 10 miliar, yang dimasukkan dalam faktor faktor kerugian,” kata Muchtar.

Menurutnya, dalam proses likuidasi tim sudah mencairkan uang ke para nasabah. Sedangkan, ke kreditor yakni Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), belum. “Kalau kreditor ada yang belum dibayar bisa langsung complain ke pemegang saham ketika nilai lebih likuidasi sudah di tangan pemegang saham. Sudah jelas masa kerja tim likuidasi habis pada Oktober 2009. Itu pun sudah diperpanjang 6 bulan dari semestinya,” kata Muchtar kepada KONTAN, (5/9).

Perbedaan pengertian masa kerja tim likuidasi inilah yang menjadi perkara antara pemegang saham dengan tim likuidasi Bank Ratu (DL). Kuasa hukum tergugat, Adhi Faiz, menjelaskan masa kerja tim likuidasi mencakup selesainya semua tugas tim. Mulai dari pembayaran pajak, pencairan ke nasabah, sampai pembayaran utang ke kreditor.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank tercantum aturan pembagian sisa harta. Dalam PP tersebut pada pasal 17 ayat 4 tertera: setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara prorata.

“Di PP Nomor 25 Tahun 1999 definisi masa kerja tim likuidasi berkaitan dengan cara pencairan aset. Itu artinya, pasca 5 tahun 180 hari, kegiatan likuidasi yang belum selesai harus terus berjalan. Selanjutnya, sisa aset harus dilelang,” papar Adhi.

Berpegang pada PP Nomor 25 tahun 1999 juncto pasal 33 huruf (c) SK. DIR. BI No 32/53/KEP/DIR tahun 1999 itulah, tergugat yakin surplus likuidasi tidak bisa serta-merta dialihkan ke pemegang saham tanpa merampungkan kewajiban tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×