KASUS SUAP
Miranda tuding jaksa cuma pakai asumsi
Oleh Asep Munazat Zatnika - Senin, 17 September 2012 | 21:26 WIB
JAKARTA. Terdakwa kasus suap travellers cheque Miranda Swaray Goeltom membantah seluruh tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda menganggap tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dalam pembelaan pribadinya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menuding jaksa hanya memakai asumsi belaka. “Hukum berbicara alat bukti, dan tidak bisa dilakukan melalui asumsi-asumsi saja,” kata Miranda, Senin (17/9).
Miranda juga menilai jaksa menggunakan metode pembuktian berantai, namun fakta-fakta hukum yang mendasarinya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, keterangan-keterangan saksi itu juga tidak bisa dikaitkan satu sama lain.
Ia mencontohkan, keterangan saksi Nunun Nurbaeti yang menjadi dasar adanya dugaan pemberian uang suap dalam proses pemilihan dirinya tahun 2004 silam. Kesaksian Nunun yang menyebutkan ada pertemuan dengan anggota DPR seperti Paskah Suzetta di rumah Nunun.
Namun keterangan Nunun ini tidak sesuai dengan keterangan saksi Paskah yang menyatakan tidak bertemu dengan Miranda di rumah Nunun. Kesaksian Nunun ini pun tidak diperkuat dengan kesaksian lainnya. Makanya ia meminta hakim membebaskan dirinya dari segala hukuman.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
