kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merinci program padat karya pemerintah dengan anggaran Rp 18,44 triliun


Jumat, 12 Juni 2020 / 10:31 WIB
Merinci program padat karya pemerintah dengan anggaran Rp 18,44 triliun
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18,44 triliun untuk program padat karya yang diselenggarakan di empat Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Keempat K/L yang mendapat alokasi anggaran untuk program padat karya tunai ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 42,07 triliun untuk dukung BUMN terdampak pandemi covid-19

Program padat karya ini diadakan untuk memberikan penghasilan sementara bagi pekerja harian yang kehilangan pendapatan, akibat adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Corona (Covid-19).

"Bahkan sebelum adanya PSBB, sudah banyak pekerja sektor informal itu pulang ke desa. Nah ini juga untuk menolong mereka tetap bisa bekerja di pedesaan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers daring, Kamis (4/6).

Selain itu, program padat karya ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di pedesaan. Adapun prioritas utama dari program padat karya ini diberikan kepada keluarga miskin.

Baca Juga: Ini strategi Kementan hadapi masalah pangan saat new normal

Secara terperinci, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 11,2 triliun untuk berbagai kegiatan yang berbasis peran serta masyarakat.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×