kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merek K Brothers Cosmetics lokal digugat


Minggu, 22 Januari 2017 / 23:29 WIB
Merek K Brothers Cosmetics lokal digugat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan kosmetik asal Thailand J & K Internatural Co Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek K. Brothers Cosmetics terhadap Kho Tjeng Tjian.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran J & K Internatural menilai, merek milik Kho Tjeng Tjian punya kesamaan pada pokoknya.

Adapun saat ini, Kho Tjeng Tjian merupakan pemegang merek K. Brothers Cosmetics di Indonesia degan No. IDM000462731. "Kami keberatan atas pendaftaran yang dilakukan tergugat (Kho Tjeng Tjian)," tulis kuasa hukum J & K Inernatural Alfred Junaidhi dalam dalam berkasnya yang dikutip KONTAN, Minggi (22/1).

Sebab, ia merasa dirugikan karena menilai, pihaknya lah yang pertama kali menggunakan merek K. Brothers Cosmetics. Sekadar tahu saja, J & K Internatural merupakan perusahaan yang telah memproduksi kosmetik berupa sabun dan varian lainnya dengan nama K. Brothers di Thailand. Merek tersebut juga telah didistribusikan secara masif dan terus-menerus di berbagai negara.

Apalagi Alfred mengaku, pihaknya lah yang pertama kali mendaftarakan merek K. Brothers di dunia jauh sebelum Kho Tjeng Tjian mengajukan pendaftaran di Indonesia. Seperti di Thailand merek tersebut sudah didaftar sejak 19 November 1988.

"Selain di Thailand, merek sabun K.Brothers dan sejumlah variannya juga telah terdaftar atas nama penggugat di berbagai negara seperti Singapura, Kamboja, Malaysia, Kuwait, Vietnam, Filipina, dan China," tambahnya.

Merek yang didaftarkan itu pun memiliki kesamaan. Dilihat dari tatanan huruf yang sama sehingga menghasilkan ucapan yang sama pula. Serta kelas merek yang didaftrakan pun sama-sama masuk dalam kelas 3 yang melindungi produk kosmetik.

Maka dari itu ia menilai, pendaftaran merek yang dilakukan Kho Tjeng Tjian dilandasi dengan iktikad tidak baik karena dapat mengecoh konsumen.

Semetara itu kuasa hukum Kho Tjeng Tjian Sutanto masih belum bisa banyak berkomentar. "Kami baru ditunjuk sebagai kuasa, di sidang berikutnya baru bisa memberikan keterangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Adapun Kho Tjeng Tjian merupakan pengusaha yang memproduksi varian kosmetik. Perkara dengan No. 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini akan disidangkan kembali pada 31 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan kuasa dari J & K Internatural.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×