kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merek IKEA pemilik pengusaha Surabaya


Rabu, 03 Februari 2016 / 11:30 WIB
Merek IKEA pemilik pengusaha Surabaya


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) harus gigit jari. Pasalnya, kasasi yang merupakan perlawanan IKEA terhadap pembatalan merek Ikea yang pernah dimenangkan PT Ratania Khatulistiwa, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, kemarin (2/2), MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini sebenarnya telah diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.

Meskipun begitu, hingga kini siapa yang berhak menyandang merek IKEA masih menggantung. Sebab IKEA Indonesia maupun Grup Hero selaku salah satu pemegang saham IKEA Indonesia, belum mengkonfirmasi tentang kelanjutan merek IKEA di Indonesia, termasuk penggunaan merek baru.

Direktur Hero Supermarket Tbk Arief Istanto mau manager IKEA Indonesia Tony Mampuk tak membalas pertanyaan KONTAN, kemarin. Namun dalam keterangannya pada 10 Agustus 2015 lalu kepada KONTAN, Tony Mampuk menyatakan perihal perkara merek ini merupakan wewenang IKEA System B.V.

Sekadar informasi, perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.

Mengutip HAKI, barang kelas 20 antara lain perabot rumah, kaca, bingkai, serta barang-barang berbahan plastik. Sedangkan kelas 21 antara lain perkakas rumah tangga atau dapur. Mulai dari wadah kecil bukan terbuat dari logam, barang pecah belah, porselen, dan barang-barang tembikar.

Adapun dalam perjalannya, PT Ratania Khatulistiwa yang merupakan perusahaan manufaktur asal Surabaya ini memenangkan perkara tersebut. "Mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (IKEA)," ucap Hakim Lidya Sasando Parapat dalam amar putusannya 17 September 2014 lalu.

Hakim Lydia menilai, pendaftaran merek IKEA oleh Ratania untuk kelas 20 telah diterima oleh Dirjen HKI dengan Nomor Agenda D002013061337 tanggal 20 Desember 2013. Begitu juga denga kelas 21 dengan Nomor Agenda D002013061336 di Dirjen HKI. Permintaan pendaftaran yang dilakukan Ratania juga dinilai telah sah.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×