kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menunggak pajak, IUP akan diblokir


Jumat, 08 Desember 2017 / 06:40 WIB
Menunggak pajak, IUP akan diblokir


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memblokir dan tidak memberikan pelayanan terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah clean and clear (CnC) maupun yang non-CnC. Itu terjadi jika mereka menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait. Seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk bersama-sama melakukan pemblokiran.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut bernomor 2552/03/DJB/2017 tertanggal 23 November 2017. "Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," ujarnya, Rabu (6/12).

Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena banyak pemegang IUP yang menunggak pajak. Bahkan total tunggakan mencapai Rp 4,3 triliun. Perinciannya, tagihan tunggakan Rp 3,8 triliun di bawah tahun 2015. Sisanya, merupakan tunggakan berjalan sampai akhir tahun 2017 ini.

Asal tahu saja, dari 9.704 IUP yang tercatat sebagai CnC sebanyak 6.565 IUP. Tapi yang sudah habis masa berlaku mencapai 3.078 IUP.

Untuk yang non-CnC berjumlah 2.509 IUP yang masih menunggak pajak. "Kami akan memblokir yang non-CnC agar tidak ada pelayanan seperti izin rekomendasi ekspor. Kedua minta gubernur untuk mencabut IUP non- CnC," pinta Bambang.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Fredi Haris menilai, persoalan IUP yang menunggak pajak mencederai hak-hak negara. Sebab itu Kementerian Hukum dan HAM siap melakukan pemblokiran apabila sampai 1 Januari 2018 mendatang ternyata belum juga ada pelunasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×