kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Hanif: Tujuan Perpres Tenaga Kerja Asing adalah penciptaan lapangan kerja


Senin, 23 April 2018 / 18:21 WIB
Menteri Hanif: Tujuan Perpres Tenaga Kerja Asing adalah penciptaan lapangan kerja
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui, terdapat kondisi khusus yang mendorong perlu diterbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi. 

“Tujuan utama perpres itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres, karena memang ada kondisi di mana kontribusi APBN terhadap PDB (ekonomi) itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor melalui investasi," kata Hanif pada diskusi Forum Merdeka Barat, Senin (23/4).

Hanif melanjutkan, melalui investasi yang meningkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong menyampaikan, seiring kemudahan investasi asing masuk, wajar bila jumlah TKA masuk Indonesia juga bakal meningkat. Namun, hal tersebut bukan jadi tantangan masyarakat, melainkan bukti perkembangan Indonesia sebagai negara maju dan memudahkan iklim bisnis.

Dia memaparkan, setiap tahun pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat kenaikan rata-rata 2 juta lapangan kerja baru.

"Dari itu, 1 juta saya claim credit, Karena penanaman modal asing naik ada penanaman modal pabrik, pembangkit listrik dan lainnya," kata Thomas pada kesempatan sama.

Dia menarik 2% atau 20.000 dari angka tersebut diisi oleh TKA yang bekerja di Indonesia dengan visa kerja selama kisaran hingga 3 tahun.

Menurut catatan Kementerian Tenaga Kerja, dalam beberapa tahun terkahir, pemerintah berhasil meningkatkan jumlah lapangan kerja baru melampaui target yang diberikan Presiden RI Joko Widodo, yakni 10 juta pekerjaan baru pada tahun 2019. Artinya dalam lima tahun terakhir harus menciptakan 2 juta pekerjaan baru.

Dalam catatan Kemenaker, per tahun 2017 terdapat 2,66 juta pekerjaan baru, pada 2016 sebanyak 2,44 juta, pada 2015 adalah 2,88 juta dan pada 2014 bertambah 2,6 juta lapangan pekerjaan. Sehingga dengan rekam lapangan kerja baru dan potensi kucuran dana investasi dari asing, baik Hanif maupun Lembong yakin jumlah lapangan pekerjaan Indonesia bakal terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×