kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu: Insentif hanya untuk investor baru


Kamis, 16 September 2010 / 21:10 WIB
Menkeu: Insentif hanya untuk investor baru


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah sedang terus menggodok insentif pajak bagi guna menarik investor asing. Namun menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo insentif hanya diberikan untuk investor benar-benar baru.

Agus menjelaskan, sasaran insentif itu hanya diberikan untuk investasi di sektor industri pionir dan memberikan transfer of technology, industri produk dasar, serta industri padat karya. "Tapi, itu semuanya adalah start up atau new investment," tegas Agus usai sidang kabinet di Gedung utama Sekretariat Negara, Kamis (16/9).

Agus juga mengatakan saat ini dirinya bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tengah menggodok aturan itu. Ada aturan yang bisa segera diselesaikan tahun ini, tapi ada juga yang butuh proses bertahap lantaran harus menyusun peraturan pemerintah atau penyesuaian undang-undang.

Sayangnya, Agus enggan mengungkapkan insentif untuk sektor industri apa yang bisa diselesaikan tahun ini. "Kita sekarang sedang mencoba memahami kebutuhan dari investor atau calon investor dan sedang dalam proses diskusi dengan BKPM dan Kementerian Perindustrian," elak mantan Direktur utama Bank Mandiri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×