kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menghitung dana kampanye parpol hadapi pilpres 2019


Senin, 25 Juni 2018 / 16:11 WIB
Menghitung dana kampanye parpol hadapi pilpres 2019
ILUSTRASI. Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2019


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai politik harus merogoh kocek dalam-dalam untuk persiapan pemilu 2019. Saking besarnya, pemerintah turu serta dalam memberikan subsidi kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai politik harus rela menggelontorkan dana miliaran demi mendukung suksesnya pencalonan kandidat masing-masing.

Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6), ada dua hal yang ditanggung negara terkait dengan dana politik kampanye Pemilihan Presiden. "Yang pertama tentu dengan UU No. 7 Tahun 2017. Ada banyak biaya yang di bebankan negara," kata Mardani.

Mardani menambahkan dua hal yang disubsidi pemerintah itu adalah pengadaan iklan dan APK (Alat Peraga Kampanye). Selanjutnya nominal biaya politik Pilpres terbesar adalah biaya kampanye.

"Contohnya iklan dan APK yang di tanggung negara. Biaya besar yang tidak di tanggung negara adalah saksi," kata Mardani.

Jika dimasukkan dalam perhitungan, dalam Pemilihan Legislatif setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing memiliki 2 saksi. Saat ini ada 860.000 TPS di Indonesia. 2 saksi yang ada di TPS dihargai Rp 100.000.

Ini artinya, dana untuk saksi yang harus digelontorkan oleh para caleg adalah Rp 86 miliar. Dana ini belum termasuk biaya-biaya pelengkap seperti transportasi dan konsumsi yang umumnya juga harus tersedia.

"Itu mungkin ambil yang gampangnya ya, misal Rp 100.000 dikali 860.000 TPS. Berarti totalnya Rp 86 miliaran lebihlah," katanya.

Saksi yang nantinya berada di TPS akan bekerja cukup melelahkan dengan kondisi waktu lebih dari 9 jam kerja. Menurut Mardani para saksi diwajibkan stand by sejak pukul 06.00 wib hingga penghitungan suara selesai, sekitar pukul 25.00 wib.

"Itu angkanya sangat kecil. Karena saksi itu jam 6 pagi harus di tempat sampai jam 12 malam," ujarnya.

Angka Rp 86 miliar yang tergolong sangat kecil itu masih tidak seberapa jika dijumlah dengan biaya lainnya. Misalkan saja biaya kampanye berupa pemasangan iklan.

"Kertas, spanduk dan pamflet kan dibuatkan, tapi untuk pemasangan tidak ditanggung. Ini paling sederhana, jika di kali 600 titik. Kalau mau di kali kecamatan 6000 kecamatan," paparnya.

Dalam pemilihan Pilpres, kampanye akan dilakukan di 34 provinsi. Dalam satu kali kampanye pihak Parpol minimal menggelontorkan dana Rp 50 juta. Jika dihitung satu kali kampanye maka parpol mengeluarkan dana sebesar Rp 1,7 miliar.

"Yang besar itu kan biaya kampanye. Kita kampanya di 34 provinsi, ya sudah kalikan. Karena biaya kampanye tidak di cover oleh negara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×