kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti aksi Setya Novanto di sidang pemeriksaan hari ini


Kamis, 22 Maret 2018 / 08:24 WIB
Menanti aksi Setya Novanto di sidang pemeriksaan hari ini
ILUSTRASI. Sidang Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3). Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) itu akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang dibuat jaksa.

Setya Novanto merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah didakwa dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Novanto mulai diadili sejak 13 Desember 2017.

Terakhir, Novanto menghadirkan sejumlah ahli dan polisi sesama Partai Golkar sebagai saksi yang meringankan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dituduh menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$ 135.000. Menurut jaksa, sejak awal proyek e-KTP telah diatur untuk menggunakan anggaran rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI.

Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp 5,9 triliun disetujui DPR. Namun, Novanto meminta agar fee sebesar 5% bagi dirinya dan anggota DPR lainnya lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek.

Adapun, pengusaha dan pemenang lelang dalam proyek telah dikondisikan oleh Novanto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permohonan justice collaborator dan sikap tak sejalan Sejak awal, Setya Novanto telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Novanto bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Lantas, siapa aktor besar lain yang ingin diungkap oleh Novanto?

Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengatakan, permohonan sebagai justice collaborator ini sekaligus menunjukkan sikap bahwa Novanto bukanlah satu-satunya pelaku yang paling berpengaruh dalam korupsi pengadaan e-KTP. Firman mengatakan, aktor sebenarnya yang juga berperan dalam korupsi e-KTP akan terungkap dalam perjalanan sidang Setya Novanto. Misalnya, siapa sebenarnya yang paling berpengaruh dalam proses penganggaran.

Namun, dalam beberapa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, permohonan justice collaborator itu seolah tidak pernah diajukan. Setya Novanto dan tim pengacara justru terkesan membantah surat dakwaan jaksa.

Setya Novanto hampir tidak pernah memberikan tanggapan saat para saksi yang merupakan pihak money changer menguraikan aliran dana dari perusahaan Biomorf Mauritius kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Di balik catatan buku hitam Dalam setiap persidangan, Novanto selalu memegang sebuah buku catatan berwarna hitam. Sambil menunggu hakim, Novanto biasanya membaca buku tersebut. Firman Wijaya menyamakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya itu layaknya sebuah kotak hitam (black box) pada pesawat.

Firman meyakini, buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan penting terkait kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Beberapa kali, kamera wartawan sempat menangkap tulisan di dalam buku.

Diduga, buku tersebut berisi nama-nama anggota DPR RI yang pernah disebut jaksa ikut menerima aliran uang korupsi e-KTP. Hal itu diperkuat dengan keterangan Novanto dalam beberapa kali persidangan. Saat sejumlah anggota dan mantan anggota DPR selesai bersaksi, Novanto menyatakan kepada majelis hakim bahwa ia telah membuat catatan khusus.

Novanto menyebutkan, bahwa catatan itu telah ia berikan kepada penyidik KPK. Tetapi, Novanto juga menyatakan bahwa isi catatan itu akan dia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Akankah Setya Novanto Buka-bukaan?"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×