kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker Hanif dituntut atasi PHK di industri rokok


Selasa, 28 Oktober 2014 / 10:51 WIB
Menaker Hanif dituntut atasi PHK di industri rokok
ILUSTRASI. 4 Essential Oil yang Bagus untuk Kehidupan Seks.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Seketaris Jenderal (sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri punya pekerjaan rumah yang cukup berat saat ini. Mulai dari masalah tuntutan upah minimum, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, jaminan pensiun, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya, dan setumpuk pekerjaan lainnya.

"Ini adalah beberapa masalah yang harus dicarikan solusinya. Menaker baru harus bisa berkomunikasi dengan intens kepada pemangku kepentingan hubungan industrial khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Timboel,  Selasa (28/10).

Terkait dengan terjadinya PHK di sektor padat karya seperti di perusahaan rokok, seperti  HM Sampoerna, Bentoel dan Gudang Garam, kata Timboel, ini memang sebuah masalah yang krusial karena akan meningkatkan pengangguran terbuka yang saat ini masih mencapai 7,3%. 

Menurut Timboel, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Menaker baru terkait PHK di sektor industri rokok. Pertama, Menaker baru harus melobby perusahaan-perusahaan rokok tersebut untuk menghentikan PHK. Bahwa rokok kretek tangan (SKT) masih luas pasarnya di Indonesia karena demandnya masih besar. "Menaker harus meloby kementerian lainnya untuk memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan rokok tersebut agar mempertahankan pekerjanya," tegasnya.

Langkah kedua, menurut Timboel, Menaker memerintahkan Dirjen Pelatihan dan Produktivitas untuk mendukung peningkatan kualitas produktivitas pekerja di sektor ini sehingga para pekerja siap bekerja kalaupun harus bekerja dengan mesin. 

Terkait pekerja yang terkena PHK, lanjut Timboel, Dirjen Pelatihan dan Produktivitas bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan rokok tersebut harus memberikan pelatihan teknis agar para pekerja yang ter-PHK tersebut bisa membuka usaha, termasuk untuk modal kerja. 

Pekerjaan lain adalah, Menaker harus memerintahkan Dirjen Pengawasan serta Dirjen PHI dan Jamsos untuk terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan rokok termasuk perusahaan-perusahaan outsourcing yang jadi mitranya. "Hal ini agar tidak dengan mudah atau sengaja mem-PHK pekerjanya," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×