kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Megasurya membantah dalil Symrise


Rabu, 13 Juli 2011 / 09:00 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sengketa PT Megasurya Mas melawan PT Symrise, produsen parfum asal Jerman, semakin seru. Megasurya tetap menginginkan sengketa ini diselesaikan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Megasurya membantah dalil-dalil dari Symrise bahwa Singapore International Arbitration Center (SIAC) yang berhak menyelesaikan sengketa jual beli bahan parfum kedua perusahaan tersebut.

Kuasa hukum Megasurya, Romulo Silaen, mengatakan, eksepsi tiga perusahaan Symrise, yakni PT Symrise (Indonesia), PT Symrise Asia Pacific (Singapura), dan Symrise AG (Jerman), yang meminta perselisihan diselesaikan lewat SIAC, tidak mempunyai dasar hukum. "Tidak ada perjanjian yang mengatur hal itu," ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, Symrise menyatakan, dokumen jual beli bahan parfum antara Megasurya dan Symrise menetapkan setiap perselisihan harus diselesaikan di Badan Arbitrase Singapura. Dokumen perjanjian ini juga menetapkan peraturan Singapore International Arbitration Center (SIAC) sebagai acuan penyelesaian setiap sengketa.

Tapi, Romulo menilai invoice tersebut itu tak bisa dianggap sebagai perjanjian jual beli. "Invoice itu hanya nota pembelian," tandasnya. Apalagi invoice itu hanya dibuat oleh Symrise sebagai pengirim barang. Padahal yang bisa dianggap sebagai perjanjian itu adalah surat kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli.

Adapun kuasa hukum PT Symrise dan Symrise AG, Insan Budi Maulana, menyatakan bahwa perkara yang sama masih berlangsung dan ditangani oleh SIAC. Jadi, SIAC yang lebih berhak menyelesaikan sengketa ini "Sudah kami sampaikan dalam bukti eksepsi kami," ujar Insan.

Kuasa hukum Symrise Asia Pacific, Defrizal Djamaris, juga menyatakan bukti-bukti yang ada menunjukkan PN Jakarta Selatan tidak berhak menangani kasus ini.

Sengketa ini bermula dari klaim Megasurya yang menyatakan Symrise terlambat mengirim bahan parfum untuk bahan dasar pembuatan sabun yang diproduksi anak usaha Musim Mas Group tersebut. Tanpa alasan yang jelas, pengiriman parfum mengalami keterlambatan selama periode Januari 2010 hingga Juni 2010. Akibat keterlambatan itu, Megasurya mengaku merugi, lalu menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 11,87 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×