kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mediasi Almagary-CIU-AIG Asia Pasifik gagal


Kamis, 16 Maret 2017 / 15:28 WIB
Mediasi Almagary-CIU-AIG Asia Pasifik gagal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses mediasi perkara wanprestasi yang diajukan Almagary Challenge Ltd terhadap PT Citra International Underwrites (CIU) dan AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd akhirnya gagal.

Kuasa hukum tergugat II AIG Asia Pacific R. Dhan Hardiansyah menyampaikan, gagalnya mediasi tersebut lantaran tidak adanya kesepakatan antara para pihak. Adapun proses mediasi tersebut telah berjalan hampir dua bulan.

"Dalam mediasi, memang kita tidak menawarkan apa-apa. Karena memang posisi kami tidak ada alasan untuk menawarkan sesuatu, kami tidak salah kok," ungkap dia kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Hal yang sama juga disampaikan PT Citra International Underwrites (CIU) Jansen Ginting. Pihaknya mengaku dalam mediasi tidak menawarkan apa-apa. Sebab, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau CIU pernah membuat perjanjian asuransi atau pertangguhan konsensual secara tertulis yang berupa polis dari penggugat dengan Almagary.

Sementara, Almagary bersikukuh untuk mendapatkan hak sesuai dalam gugatan.

Dengan gagalnya mediasi ini, maka proses hukum dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan pembacaan gugatan, Kamis pekan depan (23/3).

Perkara ini bermula ketika Almagary menyewakan pesawat terbang kepada aviliasinya di Indonesia, PT Pegasus Air Service.  Pesawat Cessna Caravan 208 itu mengalami kecelakaan di Pogapa, Papua pada 28 Oktober 2013.
 
Sebagai pemilik pesawat, penggugat berhak atas pertanggungan santunan asuransi jika terjadi kecelakaan. Namun para tergugat menolak mencairkan klaim asuransi.
 
Kontrak raeasuransi menyebutkan bahwa penanggung kembali (AIG) akan mengganti pembayaran kepada tertanggung kembali (PT CIU) yang membayarkan kepada orang yang disebutkan sebagai penerima pembayaran kerugian tunggal. Dalam kontrak itu tercatat periode asuransi yaitu dalam kurun setahun dari 1 Juli 2013 hingga 30 Juni 2014. Sehingga, kecelakaan pesawat pada 23 Oktober 2013 dapat diklaim untuk pencairan dana asuransi.

Dalam petitumnya, penggugat meminta klaim ganti rugi sebesar US$ 1,59 juta. Biaya tersebut akan digunakan untuk perbaikan, servis, dan pengembalian pesawat.

Rinciannya antara lain biaya penyelamatan dan pengembalian US$ 426.165, biaya perbaikan US$ 1,00 juta, biaya re-sertifikasi dan pengembalian US$ 150.384, dan biaya loss adjuster US$ 20.257.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×