Medan loloskan Perda Izin Usaha Konstruksi

Senin, 06 Juni 2016 | 14:42 WIB Sumber: Antara
Medan loloskan Perda Izin Usaha Konstruksi


MEDAN. DPRD Kota Medan, Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah, Senin (6/6).

Payung hukum baru ini bertujuan menyempurnakan Perda No 23 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi.

Dengab begitu, perda tersebut menjadi pedoman untuk mengatur, membina dan mengawasi serta mengendalikan usaha jasa kontruksi di Kota Medan.

"Kami tetap menyarankan kepada Pemkot Medan bahwa pengawasan kontruksi bangunan di Kota Medan harus dilakukan terpadu dan terkoordinasi satu pintu untuk dimasa yang akan datang," kata Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Sahat B Simbolon.

Sebelumnya Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pengajuan ranperda tersebut dilatarbelakangi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU tersebut menyebutkan, izin usaha jasa konstruksi bukan lagi merupakan retribusi daerah pada jenis retribusi izin usaha tertentu, tetapi non-retribusi daerah.

Untuk itu, dalam upaya penyelenggaraan jasa konstruksi, Pemkot Medan wajib memberikan pelayanan, pembinaan serta pengawasan jasa kontruksi agar mampu mendukung ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

"Khususnya, terhadap izin usaha konstruksi, sehingga perlu pengaturan perda," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru