Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai membawa uang kertas asing (UKA) ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (P81) No.19/7/PBI/2017 yang terbit hari ini, 15 Mei 2017.
Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit atau setara dengan Rp1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan pembawaan UKA.
"Ini karena tingginya UKA lintas batas tapi belum ada instrumen untuk awasi uang kertas asing. Maka ini akan mendukung sistem moneter," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto, Senin (15/5).
Di samping badan berizin, perusahaan jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari badan berizin.
Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.
Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean Indonesia juga turut melatarbelakangi terbitnya aturan ini.
Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA, sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar.
Ketentuan ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas.
Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia.
PBI ini akan mulai berlaku 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi peIanggaran baru akan diberlakukan pada 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI.
Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut, untuk memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif. Di samping itu, memberi waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News