kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat Pulau Talaud nikmati BBM Satu Harga


Minggu, 23 Juli 2017 / 20:35 WIB
Masyarakat Pulau Talaud nikmati BBM Satu Harga


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Program BBM Satu Harga yang mulai dilaksanakan pemerintah pada 1 Januari 2017 terus berjalan. Progam BBM Satu Harga juga sudah menyentuh masyarakat di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Peresmian Program BBM Satu Harga di Talaud ditandai dengan peresmian SPBU Kompak 76.95806 di Kecamatan Melonguane, Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud. SPBU Kompak adalah lembaga yang didirikan Pertamina bekerja sama dengan mitra untuk memenuhi kebutuhan BBM di suatu area/wilayah yang belum layak dibangun SPBU Reguler atau belum ada penyalur lain atau daerah pedalaman atau pulau yang lokasinya terpisah dengan Terminal BBM.

Peresmian SPBU dihadiri Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja dan Kepala BPH Migas Fanshurulah Asa, Sekda Kabupaten Talaud Bupati Sangihe Adolf Binilang, anggota Komisi VII DPR Bara Hasibuan, dan GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo.

Hingga Juni 2017, Pertamina telah merealisasikan pengoperasian lembaga penyalur BBM Satu Harga sebanyak 21 titik di daerah-daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal atau 3T di seluruh Indonesia. Khusus wilayah Sulawesi, Pertamina menargetkan sebanyak 13 SPBU Kompak yang merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga sudah dapat beroperasi seluruhnya dalam dua tahun kedepan. SPBU Kompak di Melonguane ini adalah SPBU Kompak ke dua yang telah beroperasi dari 13 yang direncanakan tersebut.

Dengan beroperasinya lembaga penyalur BBM Satu Harga di Sulawesi khususnya Kabupaten Talaud diharapkan masyarakat bisa mendapatkan harga BBM yang sama di seluruh Indonesia sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat setempat. Pasalnya, selama ini masyarakat Talaud terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga antara Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per liter. Saat ini masyarakat Talaud sudah bisa membeli BBM dengan harga Rp 6.450 per liter untuk Premium (BBM Khusus Penugasan) dan Rp 5.150 per liter untuk Solar.

"Dengan adanya SPBU Kompak Melonguane, diharapkan masyarakat di Kabupaten Talaud lebih mudah untuk mendapatkan BBM dan dengan harga yang sama seperti di daerah lainnya," ujar Wiratmaja dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/7).

Untuk penyaluran BBM di Talaud ini, Pertamina menyuplai BBM menggunakan kapal tongkang yang menempuh waktu 20 jam dari Terminal BBM Bitung, Sulawesi Utara. Sedangkan volume BBM di SPBU ini dialokasikan sesuai kuota pemerintah, yaitu 100 KL Premium dan 30 KL Solar per bulan. SPBU Kompak ini juga akan melayani penjualan produk BBM non subsidi sehingga masyarakat setempat memiliki pilihan untuk menggunakan BBM.

SPBU di Kecamatan Melonguane ini merupakan SPBU Kompak ke-3 yang didirikan di Kabupaten Kepulauan Talaud. Dua SPBU Kompak lainnya adalah SPBU 76.95803 di Kecamatan Beo yang juga terletak di Pulau Karakelang, dan SPBU 76.95801 di Kecamatan Lirung yang terletak di Pulau Salibabu.

“Pendirian SPBU Kompak ini kami harap membawa dampak positif bagi kegiatan perekonomian di wilayah Melonguane, terutama karena wilayah ini juga merupakan kota pemerintahan dan administratif di Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan BBM satu harga semoga dapat menambah kesejahteraan masyarakat,” ujar GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo..

Program BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Selanjutnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1919 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang sama untuk seluruh wilayah NKRI, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×