kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa berlaku habis, e-KTP tak perlu diperpanjang


Jumat, 29 Januari 2016 / 21:54 WIB
Masa berlaku habis, e-KTP tak perlu diperpanjang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memastikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) yang sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu berlaku seumur hidup.

Mesipun di beberapa e-KTP, terutama produksi tahun 2014 ke bawah, ada tulisan masa berlakunya, tapi e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.

"Jadi kalau ada e-KTP yang masa berlakunya habis, warga tak perlu memperpanjang, e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikutip dari surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Surat edaran ini ditandatangani Menteri Tjahjo tertanggal 29 Januari 2016.

Surat edaran dikirim ke semua menteri kabinet kerja dan para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×