kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Sekjen Nasdem bebas dari penjara


Kamis, 22 Desember 2016 / 16:24 WIB
Mantan Sekjen Nasdem bebas dari penjara


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Kamis (22/12), dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pada Kamis pagi terpidana yang sudah menjalani hukuman itu mendapat persetujuan bebas dari Kakanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan persetujuan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko di Bandung, Kamis.

Saat meninggalkan Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Rio Capella langsung disambut ratusan anggota organisasi kemasyarakatan yakni XTC.

Pria yang juga Dewan Kehormatan XTC Indonesia ini terjerat kasus penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara.

Kasus yang diduga melibatkan Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Pujo Nugoroho itu, ditangani pihak Kejaksaan Agung. Rio dituding menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan perkara tersebut. Gatot dan istrinya, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio, melalui Fransisca Insani Rahesti.

Ia divonis hakim 1,5 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, karena menerima Rp 200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ajat Sudrajat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×